Loading...

Persyaratan Perizinan

KESEHATAN

IZIN KLINIK (NON OSS)

PERPANJANGAN - DINAS KESEHATAN

Scan Asli Formulir Permohonan

Scan Asli KTP-El

Scan Asli Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Scan Asli Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) Daerah

Scan Asli Dokumen profil Klinik

Scan Asli Dokumen self assessment Klinik

Scan Asli Pernyataan pemohon izin tentang kesanggupan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan

Scan Asli Dokumen peraturan internal Klinik/kebijakan lain yang memuat tentang penyelenggaraan Klinik

Scan Asli Bukti registrasi Klinik

Selain persyaratan perpanjangan sertifikat standar di atas, pelaku usaha dapat melampirkan dokumen pelaporan program nasional tahunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Daftar obat dan bahan medis habis pakai

Daftar Sumber Daya Manusia (SDM)

Dokumen Surat Izin Praktik (SIP) untuk semua Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang masih berlaku sesuai lokasi Klinik

Bagi Klinik yang baru berdiri atau memiliki Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan yang baru Melampirkaan

Dokumen perjanjian kerja sama pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) medis dan/atau B3 nonmedis

Scan Asli Dokumen perizinan berusaha Klinik sebelumnya