Loading...

Persyaratan Perizinan

IZIN KLINIK (NON OSS) - KESEHATAN

Bagi Klinik yang baru berdiri atau memiliki Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan yang baru Melampirkaan

a.    Melampirkan STR Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang masih berlaku;

b.    Surat penugasan/kontrak kerja antara Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dengan Klinik; dan

c.  Surat pernyataan komitmen Klinik untuk segera mengurus SIP Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan untuk Klinik tersebut setelah perizinan berusaha klinik terbit;