a. Melampirkan STR Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang
masih berlaku;
b. Surat penugasan/kontrak kerja antara Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan dengan Klinik; dan
c. Surat pernyataan komitmen Klinik untuk segera mengurus SIP
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan untuk Klinik tersebut setelah perizinan
berusaha klinik terbit;