BARU - DINAS PERHUBUNGAN
Pernyataan kesanggupan dari Pengembang atau Pembangun untuk melaksanakan penanganan dampak lalu lintas selama masa konstruksi dan masa operasional pusat kegiatan tersebut
Bukti sertifikat kepemilikan atau penguasaan lahan/tanah
Bukti ketetapan kesesuaian rencana tata ruang dan pemanfaatan ruang
Gambar perspektif rencana bangunan dan peta titik lokasi
Foto dokumentasi kondisi lapangan saat ini (eksisting)
Rencana tata letak bangunan
Memenuhi persyaratan mitigasi penanganan dampak lalu lintas sesuai dengan skala Bangkitan Lalu Lintas yang ditimbulkan sebagai berikut :
Pertimbangan Dokumen Hasil Rekomendasi Dampak Lalu Lintas