Loading...

Persyaratan Perizinan

PERHUBUNGAN

ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS (ANDALALIN)

BARU - DINAS PERHUBUNGAN

Pernyataan kesanggupan dari Pengembang atau Pembangun untuk melaksanakan penanganan dampak lalu lintas selama masa konstruksi dan masa operasional pusat kegiatan tersebut

Bukti sertifikat kepemilikan atau penguasaan lahan/tanah

Bukti ketetapan kesesuaian rencana tata ruang dan pemanfaatan ruang

Gambar perspektif rencana bangunan dan peta titik lokasi

Foto dokumentasi kondisi lapangan saat ini (eksisting)

Rencana tata letak bangunan

Memenuhi persyaratan mitigasi penanganan dampak lalu lintas sesuai dengan skala Bangkitan Lalu Lintas yang ditimbulkan sebagai berikut :

Pertimbangan Dokumen Hasil Rekomendasi Dampak Lalu Lintas