Loading...

Persyaratan Perizinan

ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS (ANDALALIN) - PERHUBUNGAN

Memenuhi persyaratan mitigasi penanganan dampak lalu lintas sesuai dengan skala Bangkitan Lalu Lintas yang ditimbulkan sebagai berikut :

1) Kegiatan dengan skala bangkitan tinggi wajib melampirkan dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas yang disusun oleh tenaga ahli yang memiliki sertifikat kompetensi penyusun analisis dampak lalu lintas yang paling sedikit memuat:

a)  perencanaan dan metodologi Analisis Dampak Lalu Lintas;

b)  analisis kondisi lalu lintas dan angkutan jalan saat ini;

c) analisis bangkitan/tarikan lalu lintas dan angkutan jalan akibat pembangunan berdasarkan kaidah teknis transportasi dengan menggunakan faktor trip rate yang ditetapkan secara nasional;

d) analisis distribusi perjalanan;

e) analisis pemilihan moda;

f)  analisis pembebanan jaringan jalan;

g) simulasi kinerja lalu lintas yang dilakukan terhadap Analisis Dampak Lalu Lintas;

h) rekomendasi dan rencana implementasi penanganan dampak;

i) rincian tanggung jawab pemerintah dan Pengembang atau Pembangun dalam penanganan dampak;

j)   rencana pemantauan dan evaluasi; dan

k)  gambaran umum lokasi yang akan dibangun atau dikembangkan.

2) Kegiatan dengan skala bangkitan sedang wajib melampirkan rekomendasi teknis penanganan dampak lalu lintas yang disusun oleh tenaga ahli yang memiliki sertifikat kompetensi penyusun Analisis Dampak Lalu Lintas yang paling sedikit memuat: 

a)  analisis kondisi lalu lintas dan angkutan jalan saat ini;

b)  simulasi kinerja lalu lintas yang dilakukan terhadap Analisis Dampak Lalu Lintas;

c)  rekomendasi dan rencana implementasi penanganan dampak lalu lintas;

d) rincian tanggung jawab Pemerintah dan Pengembang atau Pembangun dalam penanganan dampak lalu lintas;

e)  rencana pemantauan dan evaluasi; dan

f)   gambaran umum lokasi yang akan dibangun atau dikembangkan.

3)  Kegiatan dengan skala bangkitan rendah dengan memenuhi standar teknis penanganan dampak lalu lintas yang telah ditetapkan oleh Menteri dan menyampaikan gambaran umum lokasi dan rencana pembangunan atau pengembangan yang akan dilaksanakan yang meliputi:

a)  manajemen dan rekayasa lalu lintas pada area pembangunan atau pengembangan;

b)  manajemen kebutuhan lalu lintas pada area pembangunan atau pengembangan;

c)  penyediaan fasilitas parkir berupa gedung parkir dan/atau taman parkir;

d) penyediaan akses keluar dan akses masuk untuk orang, kendaraan pribadi dan kendaraan barang;

e)  penyediaan fasilitas bongkar muat barang;

f) penataan sirkulasi lalu lintas di dalam kawasan pada area pembangunan atau pengembangan;

g) penyediaan fasilitas pejalan kaki dan berkemampuan berkebutuhan khusus pada area pembangunan atau pengembangan;

h) penyediaan fasilitas perlengkapan jalan di dalam kawasan pada area pembangunan atau pengembangan;dan/atau

i) penyediaan fasilitas penyeberangan.