1) Kegiatan dengan skala bangkitan tinggi wajib melampirkan dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas yang disusun oleh tenaga ahli yang memiliki sertifikat kompetensi penyusun analisis dampak lalu lintas yang paling sedikit memuat:
a)
perencanaan
dan metodologi Analisis Dampak Lalu Lintas;
b)
analisis
kondisi lalu lintas dan angkutan jalan saat ini;
c) analisis
bangkitan/tarikan lalu lintas dan angkutan jalan akibat pembangunan berdasarkan
kaidah teknis transportasi dengan menggunakan faktor trip rate yang ditetapkan
secara nasional;
d) analisis
distribusi perjalanan;
e) analisis
pemilihan moda;
f) analisis
pembebanan jaringan jalan;
g) simulasi
kinerja lalu lintas yang dilakukan terhadap Analisis Dampak Lalu Lintas;
h) rekomendasi
dan rencana implementasi penanganan dampak;
i) rincian
tanggung jawab pemerintah dan Pengembang atau Pembangun dalam penanganan
dampak;
j)
rencana
pemantauan dan evaluasi; dan
k) gambaran umum lokasi yang akan dibangun atau dikembangkan.
2) Kegiatan dengan skala bangkitan sedang wajib melampirkan rekomendasi teknis penanganan dampak lalu lintas yang disusun oleh tenaga ahli yang memiliki sertifikat kompetensi penyusun Analisis Dampak Lalu Lintas yang paling sedikit memuat:
a)
analisis
kondisi lalu lintas dan angkutan jalan saat ini;
b)
simulasi
kinerja lalu lintas yang dilakukan terhadap Analisis Dampak Lalu Lintas;
c)
rekomendasi
dan rencana implementasi penanganan dampak lalu lintas;
d) rincian
tanggung jawab Pemerintah dan Pengembang atau Pembangun dalam penanganan dampak
lalu lintas;
e)
rencana
pemantauan dan evaluasi; dan
f)
gambaran
umum lokasi yang akan dibangun atau dikembangkan.
3)
Kegiatan
dengan skala bangkitan rendah dengan memenuhi standar teknis penanganan dampak
lalu lintas yang telah ditetapkan oleh Menteri dan menyampaikan gambaran umum
lokasi dan rencana pembangunan atau pengembangan yang akan dilaksanakan yang
meliputi:
a)
manajemen
dan rekayasa lalu lintas pada area pembangunan atau pengembangan;
b)
manajemen
kebutuhan lalu lintas pada area pembangunan atau pengembangan;
c)
penyediaan
fasilitas parkir berupa gedung parkir dan/atau taman parkir;
d) penyediaan
akses keluar dan akses masuk untuk orang, kendaraan pribadi dan kendaraan
barang;
e)
penyediaan
fasilitas bongkar muat barang;
f) penataan
sirkulasi lalu lintas di dalam kawasan pada area pembangunan atau pengembangan;
g) penyediaan
fasilitas pejalan kaki dan berkemampuan berkebutuhan khusus pada area
pembangunan atau pengembangan;
h) penyediaan
fasilitas perlengkapan jalan di dalam kawasan pada area pembangunan atau
pengembangan;dan/atau
i) penyediaan fasilitas penyeberangan.