a. Penelitian perseorangan meliputi :
1) Scan Asli kartu tanda penduduk (KTP); dan
2) Pasfoto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 3 (tiga) lembar.
b. Scan Asli Penelitian kelompok, badan usaha atau organisasi kemasyarakatan meliputi :
1) Peneliti Kelompok yaitu :
a) Scan Asli kartu tanda penduduk (KTP); dan
b) Pasfoto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 3 (tiga) lembar bagi ketua tim.
2) Badan Usaha yaitu :
a) Scan Asli kartu tanda penduduk (KTP) ketua tim;
b) Pasfoto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 3 (tiga) lembar ketua tim; dan
c) Scan Asli surat pengesahan sebagai badan hukum usaha.
3) Scan Asli Organisasi kemasyarakatan tidak berbadan hukum yaitu:
a) Scan Asli kartu tanda penduduk (KTP) ketua tim;
b) Pasfoto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 3 (tiga) lembar ketua tim; dan
c) Scan Asli surat keterangan terdaftar.
4) Scan Asli Organisasi kemasyarakatan berbadan hukum yaitu:
a) Scan Asli kartu tanda penduduk (KTP) ketua tim;
b) Pasfoto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 3 (tiga) lembar ketua tim; dan
c) Scan Asli surat pengesahan badan hukum organisasi kemasyarakatan.