a. Scan Asli Mengisi blanko permohonan yang memuat :
1) Nama dan alamat tempat tinggal pemohon;
2) Bidang usaha yang dimohon;
3) Tempat/lokasi usaha yang dimohon;
4) Waktu berusaha;
5) Perlengkapan peralatan yang digunakan; dan
6) Jumlah modal usaha;
b. Scan Asli KTP pemohon Kabupaten Bulungan yang masih berlaku sebanyak 1 (satu) lembar;
c. Scan Asli Pas foto ukuran 4x6 warna latar kuning sebanyak 3 (tiga) lembar;
d. Scan Asli Surat pernyataan belum memiliki tempat usaha;
e. Scan Asli Rekomendasi pemilik lahan(lahan Pribadi) jika PKL berada di lokasi bukan miliknya( diluar lahan Pemerintah);
f. Scan Asli Denah lokasi yang diminta;
g. Scan Asli surat pernyataan yang memuat :
1) Kesanggupan untuk menjaga ketertiban, keamanan dan kebersihan lingkungan;
2) Tidak memperdagangkan barang illegal;
3) Tidak merombak, menambah dan merubah fungsi serta fasilitas yang ada ditempat atau lokasi PKL berada;
4) Tidak memindahtangankan izin penggunaan lokasi PKL kepada pihak lain; dan
5) Bersedia mengosongkan, mengembalikan atau menyerahkan tempat usaha PKL apabila :
a) Lokasi dimaksud sewaktu-waktu dibutuhkan dan atau dikembalikan kepada fungsinya;
b) Lokasi usaha tidak ditempati selama 1 (satu) bulan; dan
c) Setelah dievaluasi PKL dinilai layak menjadi usaha kecil.