Loading...

Izin Penggunaan Lokasi PKL Dan Kartu Identitas Pedagang Kaki Lima - KOPERASI DAN UMK, PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN

Scan Asli Permohonan izin lokasi PKL dan pembuatan Kartu Identitas PKL diajukan secara tertulis kepada Kepala SKPD yang membidangi urusan PKL dengan mengisi formulir yang telah disediakan dan dilengkapi persyaratan sebagai berikut :

a. Scan Asli Mengisi blanko permohonan yang memuat :
1) Nama dan alamat tempat tinggal pemohon;
2) Bidang usaha yang dimohon;
3) Tempat/lokasi usaha yang dimohon;
4) Waktu berusaha;
5) Perlengkapan peralatan yang digunakan; dan
6) Jumlah modal usaha;
b. Scan Asli KTP pemohon Kabupaten Bulungan yang masih berlaku sebanyak 1 (satu) lembar;
c. Scan Asli Pas foto ukuran 4x6 warna latar kuning sebanyak 3 (tiga) lembar;
d. Scan Asli Surat pernyataan belum memiliki tempat usaha;
e. Scan Asli Rekomendasi pemilik lahan(lahan Pribadi) jika PKL berada di lokasi bukan miliknya( diluar lahan Pemerintah);
f. Scan Asli Denah lokasi yang diminta;
g. Scan Asli surat pernyataan yang memuat :
1) Kesanggupan untuk menjaga ketertiban, keamanan dan kebersihan lingkungan;
2) Tidak memperdagangkan barang illegal;
3) Tidak merombak, menambah dan merubah fungsi serta fasilitas yang ada ditempat atau lokasi PKL berada;
4) Tidak memindahtangankan izin penggunaan lokasi PKL kepada pihak lain; dan
5) Bersedia mengosongkan, mengembalikan atau menyerahkan tempat usaha PKL apabila :
a) Lokasi dimaksud sewaktu-waktu dibutuhkan dan atau dikembalikan kepada fungsinya;
b) Lokasi usaha tidak ditempati selama 1 (satu) bulan; dan c) Setelah dievaluasi PKL dinilai layak menjadi usaha kecil.